Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di kantornya, Selasa (18/10) malam.
Adapun proses penyelesaian perkara pidana itu turut dihadiri oleh Lesti Kejora, Rizky Billar, dan tim kuasa hukum masing-masing, serta Sekjen MUI.
"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan," ujar Irwandhy Idrus.
Dia menuturkan, seluruh syarat materiil dan formil terkait restorative justice sudah dipenuhi.
Dengan begitu, kasus dugaan KDRT yang menjerat suami Lesti Kejora itu resmi dihentikan.
"Ya, kami nyatakan demikian. Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy Idrus.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Rizky Billar Ceritakan Momen Merasakan Gempa Sukabumi
- Lesti Segera Konser, Fan Gelar Pawai di 10 Kota
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
- Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik