Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar

Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Sekjen MUI, Abdul Hadi, Lesti Kejora, dan Rizky Billar di kantornya, Selasa (18/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Namun, belakangan pedangdut 23 tahun itu mencabut laporannya tersebut.

Kekinian, Rizky Billar resmi dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan seusai proses permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Walaupun demikian, bintang Jodoh Wasiat Bapak babak 2 itu diminta untuk menjalani wajib lapor setiap minggu.

Sebab, status Rizky Billar masih sebagai tersangka. Adapun upaya damai atau restorative justice masih berproses. (mcr7/jpnn)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News