Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar
Selasa, 18 Oktober 2022 – 23:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Sekjen MUI, Abdul Hadi, Lesti Kejora, dan Rizky Billar di kantornya, Selasa (18/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Namun, belakangan pedangdut 23 tahun itu mencabut laporannya tersebut.
Kekinian, Rizky Billar resmi dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan seusai proses permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Walaupun demikian, bintang Jodoh Wasiat Bapak babak 2 itu diminta untuk menjalani wajib lapor setiap minggu.
Sebab, status Rizky Billar masih sebagai tersangka. Adapun upaya damai atau restorative justice masih berproses. (mcr7/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada
- Rizky Billar, Lesti Kejora, Hingga Praz Teguh Ramaikan Program Ramadan di RCTI
- Puji Paras Cantik Putri Lesti Kejora, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Ingin Punya Anak Lagi
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Sosok Pria, Iwan Fals Terseret Kasus OI