Restrukturisasi Pertamina Dinilai Bisa Tingkatkan Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait restrukturisasi Pertamina.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi.
Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Faisol berharap, putusan itu membuat Pertamina bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi tersebut.
“Kita semua harus menghormati putusan MK. Diharapkan, setelah ini Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi. Kami berharap, Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” jelas Faisol.
Faisol berpendapat, restrukturisasi Pertamina merupakan aksi korporasi biasa. Banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa.
Termasuk beberapa BUMN sudah melakukan.
Karena secara prinsip, pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
Diharapkan, setelah ini PT Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi.
- Konsisten Hadirkan Kegiatan Ini, Pertamina Dianugerahi Penghargaan Change The World 2024
- Pertamina Tambah Stok 2,5 Juta Tabung Elpiji 3 Kg untuk Tiga Provinsi Ini
- Metode Steamflood PHR, Inovasi Anak Bangsa untuk Ketahanan Energi Nasional
- Gelar Pelatihan UMKM, SIG Dukung Kementerian BUMN Wujudkan Visi Kemandirian Ekonomi Presiden
- Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 3,9 Juta Tabung
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas