Restu Sinaga Tolak Dakwaan Gara-Gara Ini
jpnn.com - AKTOR Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasusnya terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan terkait barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Restu pada 2 Juni lalu.
Namun, tim kuasa Restu tidak sepenuhnya menerima isi dakwaan dari jaksa tersebut.
"Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa Restu terbukti memiliki ganja seberat 10,75 gram, tetapi setelah diuji di lab kriminal ternyata hanya 1,9 gram yang positif ganja dan sisanya nikotin," ujar Jaswinda Damanik kuasa hukum Restu Sinaga di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Jaswinda akan mengupayakan agar Restu tidak dipenjara. Ia berharap Restu bisa melanjutkan proses rehabilitasi di Yayasan Natura di kawasan Lebak Bulus.
"Kami akan mengupayakan agar Restu tidak dipenjara. Sebab dari semua barang bukti tidak semuanya milik Restu. Beberapa ada yang punya temannya yakni Arthur, Rizal, dan Paul. Ketiga orang ini masih DPO jadi tidak ada alasan kuat untuk mempidanakan Restu," sambungnya.
Selain ganja, dalam dakwaan Restu juga terbukti memiliki 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir pil happy five dengan berat 7,21 gram.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) pekan depan. (mg5/JPNN)
AKTOR Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasusnya terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba