Resturio Sudah Ditangkap, Anggota BIN Gadungan Itu Sempat Menipu Pengusaha, Tuh Tampangnya
Jumat, 21 Mei 2021 – 20:25 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus polisi gadungan. Foto: Humas Polres Metro Jaksel
"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain.
Baca Juga: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan, pada Selasa (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya