Retribusi IMB Naik Drastis

Retribusi IMB Naik Drastis
Retribusi IMB Naik Drastis
Selain reperda mengenai IMB, Pansus I juga membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan, serta pencabutan dua perda mengenai Izin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan perda tentang Mengadakan dan Menarik Padjak Andjing.

"Perda mengenai izin pertambangan dimaksudkan sebagai langkah pemetaan, pengelolaan serta pengawasan setiap potensi pertambangan yang ada di Purbalingga," jelas Sumoyo saat ditemui Radarmas usai rapat paripurna kemarin.

Selain penetapan 4 raperda yang dibahas di Pansus I, rapat paripurna kemarin juga menetapkan 4 raperda lain yang dibahas oleh Pansus II. Empat raperda itu antara lain, Raperda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta pencabutan 2 perda tentang Pemungutan Uang Leges dan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. (bay)
Berita Selanjutnya:
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem

PURBALINGGA -Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purbalingga bakal naik drastis. Pasalnya, nominal Harga Satuan Bangunan (HSB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News