Retribusi Pemakaman Naik

Retribusi Pemakaman Naik
Retribusi Pemakaman Naik
BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam perda itu, ada lima lokasi TEmpat Pemakaman Umum (TPU) pemakaman yang dikenakan retribusi, yakni Gunung Gadung, Cipaku, Blender, Dreded dan Kayumanis.

Besarnya retribusi beragam. Pelayanan aktivitas pemakaman seperti, penggalian dan pengurukan dikenakan tarif Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Sewa tanah makam khusus warga kota, antara Rp25 ribu hingga Rp500 ribu per tahun. Sedangkan untuk warga luar kota, antar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per tahun.  Retribusi terbesar ada di pemakaman umum Gunung Gadung dan Cipaku.

Menurut Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Fordinan, tarif itu dilakukan mengingat lahan pemakanan di Kota Bogor makin menyempit.

BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News