Retribusi Pemakaman Naik
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:34 WIB
BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurut Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Fordinan, tarif itu dilakukan mengingat lahan pemakanan di Kota Bogor makin menyempit.
Dalam perda itu, ada lima lokasi TEmpat Pemakaman Umum (TPU) pemakaman yang dikenakan retribusi, yakni Gunung Gadung, Cipaku, Blender, Dreded dan Kayumanis.
Besarnya retribusi beragam. Pelayanan aktivitas pemakaman seperti, penggalian dan pengurukan dikenakan tarif Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Sewa tanah makam khusus warga kota, antara Rp25 ribu hingga Rp500 ribu per tahun. Sedangkan untuk warga luar kota, antar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per tahun. Retribusi terbesar ada di pemakaman umum Gunung Gadung dan Cipaku.
Baca Juga:
BOGOR - Polemik lahan pemakaman mewah yang biasa digunakan warga nonmuslim, memaksa Pemkot Bogor memberlakukan tarif retribusi baru, sesuai Perda
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini