Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami
Minggu, 05 Desember 2021 – 03:40 WIB
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12).(mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Steering Comittee Reuni Akbar 212 Yusuf Muhammad Martak mengatakan acara silaturahmi itu berlangsung tertib dan damai, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Harus Menindak Oknum Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
- Alumni SMAN 16 Jakarta Gelar Reuni Perak, Wahyu Nugroho: Merayakan Momen Kocak
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Kang TB Sebut Insiden di Gunung Kidul Menunjukkan Arogansi Aparat