Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami
Minggu, 05 Desember 2021 – 03:40 WIB

Sejumlah massa reuni 212 tengah mendengarkan orasi dari atas mobil komando di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12).(mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Steering Comittee Reuni Akbar 212 Yusuf Muhammad Martak mengatakan acara silaturahmi itu berlangsung tertib dan damai, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Prabowo Harus Menindak Oknum Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat