Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Aktor Revaldo saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).

Kepada penyidik, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain, tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo, yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News