Revaldo Tetap Usaha Dapat Rehabilitasi
Selasa, 12 April 2011 – 06:41 WIB
Revaldo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
TAK terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Revaldo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Melalui kuasa hukumnya Durapati Sinulingga, aktor kelahiran Jogjakarta, 18 Juni 1982 itu bersikeukeuh meminta direhabilitasi. Kedua, lanjut Durapati, kliennya keberatan dengan keputusan majelis hakim karena sejak kasus hukumnya bergulir Revaldo menegaskan dirinya sebatas pemakai, bukan pengedar.
”Kita melihat bahwa ada beberapa poin pembelaan dari kita yang tidak terakomodir dengan baik oleh hakim. Makanya kita melakukan banding di PN Jakarta Barat mulai hari ini,” kata Durapati melalui telepon selularnya, kemarin.
Dia menjelaskan, ada dua alasan kuat yang membuat kliennya mengajukan banding. Pertama, dari awal Revaldo meminta direhabilitasi dan itu merupakan haknya sebagai warga negara. ”Dia ingin sembuh dan itu ada di Undang-Undang,” imbuhnya.
Baca Juga:
TAK terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Revaldo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Melalui kuasa
BERITA TERKAIT
- Ardhito Pramono Jadi Special Guest Konser Boyce Avenue di Jakarta
- Heboh Pengakuan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akhirnya Lapor Polisi
- Paula Verhoeven: Fitnah Ini Sudah Terlalu Jauh
- 3 Berita Artis Terheboh: Alasan Revelino Mengakui Anak Lisa Mariana, Luna Maya Beri Jawabab
- Bintangi Film Anak Medan: Cocok Ko Rasa, Ajil Ditto Dan Maell Lee Bagikan Cerita Ini
- Cici Faramida Mengenang Pesan Terakhir Sang Ibunda