Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
jpnn.com, JAKARTA - Berapa nilai aset tetap kita? Sebuah pertanyaan sederhana yang sulit dijawab pada 10 tahun yang lalu.
Kalau saat ini kita bisa dengan penuh percaya diri menyatakan nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp 7.272 triliun, hal itu adalah buah dari proses revaluasi sebagai bagian dari reformasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia.
Revaluasi BMN merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, revaluasi bukan sekadar pembaruan data aset, tetapi juga langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Melalui penilaian ulang ini, pemerintah bisa lebih memahami potensi kekayaan negara dan menggunakan aset-aset tersebut secara lebih produktif.
Banyak BMN bertahun-tahun yang lalu kini telah mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur.
Nilai yang awalnya tercatat di pembukuan seringkali jauh tertinggal dari harga pasar terkini karena nilai aset itu sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan.
Misalnya, tanah yang dulunya dibeli dengan harga rendah di daerah pinggiran kota kini mungkin telah melonjak nilainya seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi.
Revaluasi Barang Milik Negara merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara