Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara.
Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Revaluasi ini juga membantu pemerintah dalam perencanaan pengelolaan aset yang lebih strategis.
Revaluasi Barang Milik Negara merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara