Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara.
Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Revaluasi ini juga membantu pemerintah dalam perencanaan pengelolaan aset yang lebih strategis.
Revaluasi Barang Milik Negara merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara
- Endus Adanya Pembeking Judol, DPR Minta Pemerintah Tak Berikan Perlindungan
- Prabowo dan Jokowi Bertemu, Dasco: Paling Tidak Bicara Transisi Kepemimpinan
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati
- ALB: Anindya Membawa Angin Segar Akselerasi Hubungan Kadin-Pemerintah
- Mereka yang Ingin Perubahan, Diasingkan hingga Dianggap Pengkhianat
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi