Review Pertamina Terhadap Kontrak LNG Mozambik Dinilai Sudah Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik sudah sesuai dengan UU.
Menurutnya direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan menurun tajam.
"Review tersebut tepat. Karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," kata Ary.
Sesuai Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jelas Ary, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan.
Dalam hal ini, direksi wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun.
Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," imbuhnya.
Review terhadap Penandatangan Perjanjian Jual Beli LNG dengan Mozambique LNG1 Company juga merupakan wujud implementasi prinsip good gorporate governance.
- Pertamina Patra Niaga Paparkan Kesiapan Memperkuat Ekosistem LNG di Forum ADIPEC 2024
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC
- Pertamina Patra Niaga Kenalkan Pertamina One Solution di ADIPEC 2024
- Kehadiran Simon Dinilai Bawa Harapan & Semangat Baru Bagi Pertamina
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ikuti Serunya Ajang Lari Netral Karbon Pertama di Indonesia
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim