Review Pertamina Terhadap Kontrak LNG Mozambik Dinilai Sudah Sesuai UU

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik sudah sesuai dengan UU.
Menurutnya direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan menurun tajam.
"Review tersebut tepat. Karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," kata Ary.
Sesuai Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jelas Ary, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan.
Dalam hal ini, direksi wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun.
Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," imbuhnya.
Review terhadap Penandatangan Perjanjian Jual Beli LNG dengan Mozambique LNG1 Company juga merupakan wujud implementasi prinsip good gorporate governance.
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Eddy Soeparno: Saya Yakin Presiden Prabowo Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir