Revisi Anggaran 20 Persen Pendidikan
Rabu, 07 Juli 2010 – 05:27 WIB
Marzuki menegaskan, dengan anggaran yang ada pihaknya dituntut untuk merealisasikan enam target pendidikan. Yakni, memperluas cakupan pendidikan, pendidikan dasar gratis, memberikan ketrampilan kepada masyarakat, meningkatkan melek huruf sedikitnya 50 persen dari jumlah yang ada, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meningkatkan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (menko kesra) Agung Laksono mengungkapkan, sebanyak 20 persen anggaran pendidikan dinilai belum layak. Pasalnya, anggaran tersebut tidak menjamin meningkatkan kualitas pendidik dan memberikan fasilitas maksimal pada masyarakat. "Kualitas pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi mempengaruhi output peserta didik nantinya," ujar Agung.
Kata Agung, meski anggaran pendidikan di Indonesia sudah diprioritaskan pemerintah harus melakukan revisi kembali. Khususnya pengunaan 70 persen dari jumlah anggaran hanya dihabiskan untuk gaji guru dan dosen. "Sudah menerima gaji tapi tidak bekerja maksimal. Ini masih banyak dijumpai di masyarakat," terangnya.
Wakil Mendiknas, Fasli Jalal menambahkan, parlemen memiliki wewenang untuk merevisi atau mengusulkan kebijakan baru. Pihaknya akan tetap mendukung dan menjalankan keputusan tersebut. "Baik jika itu hal yang positif dan memenuhi legal formal untuk diimplementasikan di lapangan," tuturnya. (nuq)
JAKARTA - Prioritas pendidikan menjadi penting dalam pembahasa anggaran pendidikan di setiap negara. Khususnya di negara-negara Asia Pasifik. Sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru