Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, aturan itu direvisi untuk memperlancar investasi di dalam negeri.
Beleid yang akan direvisi adalah PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Mardiasmo menuturkan, aturan tersebut memang dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Selain mengevaluasi PP, pemerintah meninjau turunan PP tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance.
Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial serta definisi aset sewa dan baru.
’’Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan supaya tidak timbul permasalahan,’’ katanya setelah rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).
Persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi. ’’Soal itu tidak bisa dinegosiasi,’’ tegasnya.
Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah