Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, aturan itu direvisi untuk memperlancar investasi di dalam negeri.
Beleid yang akan direvisi adalah PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Mardiasmo menuturkan, aturan tersebut memang dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Selain mengevaluasi PP, pemerintah meninjau turunan PP tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance.
Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial serta definisi aset sewa dan baru.
’’Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan supaya tidak timbul permasalahan,’’ katanya setelah rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).
Persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi. ’’Soal itu tidak bisa dinegosiasi,’’ tegasnya.
Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
- Pemerintah Akan Bangun Kilang Minyak Sebesar 1 Juta Barrel per Hari
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- Riset UBS Indonesia Ungkap Investor Swasta Antusias pada Danantara
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu