Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor

Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Menurut Mardiasmo, revisi tersebut dapat memberikan sentimen positif dan menarik lebih banyak investor.

Penolakan pengajuan tax allowance diharapkan juga bisa berkurang.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi, Perniagaan, dan Industri Edy Putra Irawady menyatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan pengumpulan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Edy memerinci, kendala-kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance dan realisasi investasi, ketidaksesuaian pengertian sudah berproduksi, hingga definisi izin prinsip.

’’Atau, ternyata investasinya tidak masuk KBLI. Ke depan, PP-nya dibenahi agar tidak ada misunderstanding dan lebih transparan,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang mengajukan fasilitas tax allowance, yakni mencapai seratus perusahaan.

Secara umum, PP tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan daerah tertentu.

Selain itu, PP untuk pendalaman struktur industri serta mendorong penanaman modal. (dee/c14/sof)


Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News