Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor
Menurut Mardiasmo, revisi tersebut dapat memberikan sentimen positif dan menarik lebih banyak investor.
Penolakan pengajuan tax allowance diharapkan juga bisa berkurang.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi, Perniagaan, dan Industri Edy Putra Irawady menyatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan pengumpulan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Edy memerinci, kendala-kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance dan realisasi investasi, ketidaksesuaian pengertian sudah berproduksi, hingga definisi izin prinsip.
’’Atau, ternyata investasinya tidak masuk KBLI. Ke depan, PP-nya dibenahi agar tidak ada misunderstanding dan lebih transparan,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang mengajukan fasilitas tax allowance, yakni mencapai seratus perusahaan.
Secara umum, PP tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan daerah tertentu.
Selain itu, PP untuk pendalaman struktur industri serta mendorong penanaman modal. (dee/c14/sof)
Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM