Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi aturan soal penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" secara virtual melalui kanal BPOM RI di YouTube, Jumat (24/12).
"Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya, sedang berproses pada tahapan harmonisasi," ucap Penny.
Dia menjelaskan revisi aturan tersebut merupakan upaya BPOM melindungi masyarakat untuk jangka panjang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tetapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kami cegah," ujar Penny.
Perempuan berhijab itu memastikan tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut.
Revisi aturan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 melibatkan para pakar terkait.
Penny menyebut pelabelan AMDK di berbagai negara sudah dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut revisi aturan BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK sedang berproses dan hanya menyasar industri besar.
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- Dokter Spesialis Kandungan Ungkap Penyebab Ketidaksuburan, Bukan BPA
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Mengenal Kemasan Galon Polikarbonat: Manfaat dan Keunggulan