Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi aturan soal penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" secara virtual melalui kanal BPOM RI di YouTube, Jumat (24/12).
"Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya, sedang berproses pada tahapan harmonisasi," ucap Penny.
Dia menjelaskan revisi aturan tersebut merupakan upaya BPOM melindungi masyarakat untuk jangka panjang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tetapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kami cegah," ujar Penny.
Perempuan berhijab itu memastikan tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut.
Revisi aturan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 melibatkan para pakar terkait.
Penny menyebut pelabelan AMDK di berbagai negara sudah dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut revisi aturan BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK sedang berproses dan hanya menyasar industri besar.
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang