Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi aturan soal penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" secara virtual melalui kanal BPOM RI di YouTube, Jumat (24/12).
"Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya, sedang berproses pada tahapan harmonisasi," ucap Penny.
Dia menjelaskan revisi aturan tersebut merupakan upaya BPOM melindungi masyarakat untuk jangka panjang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tetapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kami cegah," ujar Penny.
Perempuan berhijab itu memastikan tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut.
Revisi aturan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 melibatkan para pakar terkait.
Penny menyebut pelabelan AMDK di berbagai negara sudah dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut revisi aturan BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK sedang berproses dan hanya menyasar industri besar.
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha