Revisi Biaya Interkoneksi Sarat Kejanggalan, ORI Harus Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menrevisi aturan tentang biaya interkoneksi antar-operator telepon seluler terus dipersoalkan. Kali ini, Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan kebijakan Rudiantara itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, mulanya biaya sambungan telepon antar-operator itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Namun, pengaturan biaya interkoneksi yang terbaru hanya berdasarkan surat edaran Kemenkominfo Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.
"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara tentang peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan tarif baru ini berlaku pada 1 September 2016," kata Apung usai melapor ke ORI, Senin (5/9).
Pegiat antikorupsi itu meyakini ada kejanggalan pada kebijakan yang diatur dengan peraturan menteri, namun direvisi dengan surat edaran. Apung menambahkan, isi surat edaran itu terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Apung menjelaskan, pada Pasal 22 PP Nomor 52 Tahun 2000 diatur tentang kesepakatan interkoneksi antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak boleh saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Sedangkan pada Pasal 23 PP yang sama mengatur tentang biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparans, disepakati bersama dan adil.
Dalam pengamatan Apung, revisi aturan tentang biaya interkoneksi itu juga terkesan terburu-buru. Bahkan, surat edaran dari Kominfo untuk merevisi biaya interkoneksi itu tidak ditandatangani oleh pejabat definitif, tapi oleh pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Geryantika Kurnia.
Karenanya FITRA mendesak ORI mencermati perubahan biaya interkoneksi itu. "Untuk itu, kami meminta kepada Ombusman agar ikut terlibat dan membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara," pinta Apung.(ian/rmo/ara/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menrevisi aturan tentang biaya interkoneksi antar-operator telepon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut