Revisi DNI, Kepemilikan Saham Asing Dibatasi
Jumat, 19 Februari 2010 – 16:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merevisi peraturan pemerintah tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam bahasan revisi DNI tersebut, pengaturan mengenai perusahaan terbuka (Tbk) menjadi salah satu bahasan utama. Pemerintah mengkaji pembatasan pembelian saham perusahaan terbuka oleh investor asing pada penawaran umum terbatas atau right issue. "Karena kalau terdelusi oleh asing, artinya asing naik. Kalau asing melebihi ketentuan yang ada di DNI, artinya sudah tidak pas lagi. Harus diatur mengenai batas waktu saat terjadi right issue. Ini masih belum putus, dan baru pada beberapa pemikiran-pemikiran. Kita masih perlu bicara dengan Bapepam-LK," kata Hatta.
"Saat ini kami masih ingin merampungkan satu hal lagi yang berkaitan dengan Tbk. (Yaitu) perusahaan-perusahaan terbuka yang harus dibatasi kepemilikan asingnya. Termasuk juga diatur bagaimana kalau terjadi kenaikan saham asing saat ada right issue di pasar modal," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Radjasa kepada wartawan, usai memimpin Rakor DNI di kantornya, Jumat (19/2).
Pembicaraan mengenai revisi terkait Tbk ini, kata Hatta, nantinya juga akan melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena bagaimanapun katanya, meski ada usulan perusahaan untuk berkembang jangan dibatasi pemerintah, tapi tetap saja Tbk harus memberikan kesempatan pertama pada partner lokal untuk menambah modalnya, agar tidak terdelusi oleh asing.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merevisi peraturan pemerintah tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam bahasan revisi DNI tersebut, pengaturan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta