Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif

Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Pada kesempatan sama, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memang perlu dipermudah. Tanpa harus mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sambung Ismeth, proses procurement (pengadaan barang) memang perlu dipersingkat.

“Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepat. Tetapi tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjang. Disederhanakan saja, harus ada simplifikasi,” ujar Ismeth.

Lantas bagaimana jika Presiden akhirnya merevisi Keppres 80 Tahun 2003. “Itu memang sudah seharusnya direvisi. Tanpa mengurangi akuntabilitas, proses pengadaan barang harus dipersingkat agar belanja pemerintah daerah juga lebih cepat direalisasikan,” ucapnya.

Sementara Mendagri Mardiyanto yang dimintai tanggapan tentang tuntutan para kepala daerah agar Keppres 80 Tahun 2003 direvisi, mengaku memaklumi keluhan itu. “Jika memang perlu direvisi, ya sebaiknya direvisi,” ujarnya.

JAKARTA – Para gubernur menyambut positf jika Presiden memang benar-benar merevisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang menjadi pedoman dalam pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News