Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Kamis, 11 Desember 2008 – 19:48 WIB
Hanya saja mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa Depdagri bukanlah intansi yang berwenang dalam hal itu karena pembahasannya ada di Bappenas. Namun demikian dikatakan pula oleh Mardiyanto, sebenarnya jika kalau memang diperlukan dan mendesak, sudah ada pembenaran untuk penunjukan langsung. “Supaya tidak terjadi kelambatan ya kalo itu (penunjukan langsung) perlu dilakukan, ya sebaiknya di lakukan. Sepanjang tidak KKN, ya jalankan,” imbuhnya.
Selain itu Mardiyanto juga mengatakan, pemerintah mengharapkan realisasi APBD 2009 di seluruh daerah juga dipercepat. “Karena memang kondisinya sudah mendesak. Untuk program 2009, harapan kita Maret sudah kontrak fisik,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Para gubernur menyambut positf jika Presiden memang benar-benar merevisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang menjadi pedoman dalam pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI