Revisi Keppres Ancam Pengusaha Kecil
Rabu, 16 September 2009 – 15:47 WIB
Revisi ini juga mempercepat proses tender serta memperbesar margin dan nilai proyek yang bisa ditunjuk langsung. Selain itu, juga dimasukkan ketentuan soal black list bagi kontraktor nakal yang akan diatur lagi dalam keputusan Ketua LKPP.
Baca Juga:
Ada dua hal yang patut dicermati dari ketentuan baru revisi tersebut, yakni dihilangkannya jaminan oleh perusahaan asuransi dan kondisi kahar yang harus mendapat penetapan presiden.
Dalam draf revisi juga ditetapkan bank umum sebagai satu-satunya pihak yang berhak melakukan penjaminan proyek,
Padahal, sebelumnya disebutkan bahwa asuransi dan bank sama-sama bisa bertindak sebagai penjamin proyek. Dampaknya, pengusaha asuransipun meradang. Dalam hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk tim ad hoc menentang draf revisi AAUI menilai, kebanyakan pemilik proyek lebih suka menjaminkan proyeknya ke asuransi umum dibanding kepada bank umum. Alasannya, bank lebih lambat dalam menerbitkan bank garansi atau sejenisnya surety bond. Sejak 17 tahun lalu, surety bond sudah menjadi lahan industri asuransi.