btn close ads

Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos

Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

"Jadi, ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," pungkas Sahroni.(mcr8/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam revisi KUHAP diatur masyarakat dapat membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News