Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Dia menyatakan bahwa revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
"Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja didunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi," katanya.
Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespons perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Dia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU pidana khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis.
Menurut dia, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP, harus dipandang sebagai ketentuan khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali.
Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.
"Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU pidana jhusus dan UU sektoral (UU administratif) yang memuat ketentuan pidana," katanya.
"Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya, ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP," paparnya.
Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
- Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian