Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Ilustrasi Revisi KUHAP diharapkan memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyatakan bahwa revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.

"Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja didunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi," katanya.

Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespons perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU pidana khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis.

Menurut dia, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP, harus dipandang sebagai ketentuan khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali.

Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

"Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU pidana jhusus dan UU sektoral (UU administratif) yang memuat ketentuan pidana," katanya.

"Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya, ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP," paparnya.

Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News