Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Dia mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.
Menurut dia, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang kian meningkat, telah ada pula beberapa putusan MK yang menyatakan kewenangan Korps Adhyaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.
"Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka," terang Topo.
Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara.
Dia menyebut ketiadaan keterpaduan bahkan merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.
Singkatnya, ujar dia, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan.
Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
Dalam hal ini, kata dia, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan.
Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat