Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Kamis, 20 Maret 2025 – 13:15 WIB

Ilustrasi Revisi KUHAP diharapkan memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang mendatang.
Dia meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak. (*/boy/jpnn)
Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian