Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Ilustrasi Revisi KUHAP diharapkan memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang mendatang.

Dia meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak. (*/boy/jpnn)

Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News