Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR
jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi pedas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf.
Menurutnya, KPK tak bisa mencampuri urusan DPR dalam merevisi KUHAP. "KPK mencegah seakan-akan ini UU KPK saja. KPK gak bisa mencampuri kewenangan DPR. Kalau tak setuju ajukan saran ke pemerintah," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
Ditegaskannya, kewenangan merevisi KUHAP merupakan kewenangan pemerintah dengan DPR dan secara kelembagaan. Keduanya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi menurut politkus PKS ini, revisi KUHAP itu usulan pemerintah. "Toh itu usulan pemerintah. Memangnya revisi itu menyangkut KPK saja, bukan. Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan berpikir negarawan," tegasnya.
Ditambahkan, karena kewenangan merevisi KUHAP ada di pemerintah dan DPR, maka yang berhubungan dengan KPK, harus ditanyakan kepada pemerintah. Lagipula menurutnya pembahasan revisi KUHAP masih panjang. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026