Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR
![Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi pedas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf.
Menurutnya, KPK tak bisa mencampuri urusan DPR dalam merevisi KUHAP. "KPK mencegah seakan-akan ini UU KPK saja. KPK gak bisa mencampuri kewenangan DPR. Kalau tak setuju ajukan saran ke pemerintah," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
Ditegaskannya, kewenangan merevisi KUHAP merupakan kewenangan pemerintah dengan DPR dan secara kelembagaan. Keduanya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi menurut politkus PKS ini, revisi KUHAP itu usulan pemerintah. "Toh itu usulan pemerintah. Memangnya revisi itu menyangkut KPK saja, bukan. Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan berpikir negarawan," tegasnya.
Ditambahkan, karena kewenangan merevisi KUHAP ada di pemerintah dan DPR, maka yang berhubungan dengan KPK, harus ditanyakan kepada pemerintah. Lagipula menurutnya pembahasan revisi KUHAP masih panjang. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru PPPK Jangan Minta Pindah ya, Bakal Ditolak dengan Alasan Apa pun
- Organisasi Petani Dorong Amendemen UU Otonomi Daerah Demi Memaksimalkan Peran Penyuluh
- Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya
- Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
- Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti
- Jadi Tamu Kehormatan Peringatan Hari Nasional Kanada, Menteri AHY Sampaikan Ini