Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR

jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi pedas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf.
Menurutnya, KPK tak bisa mencampuri urusan DPR dalam merevisi KUHAP. "KPK mencegah seakan-akan ini UU KPK saja. KPK gak bisa mencampuri kewenangan DPR. Kalau tak setuju ajukan saran ke pemerintah," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
Ditegaskannya, kewenangan merevisi KUHAP merupakan kewenangan pemerintah dengan DPR dan secara kelembagaan. Keduanya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi menurut politkus PKS ini, revisi KUHAP itu usulan pemerintah. "Toh itu usulan pemerintah. Memangnya revisi itu menyangkut KPK saja, bukan. Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan berpikir negarawan," tegasnya.
Ditambahkan, karena kewenangan merevisi KUHAP ada di pemerintah dan DPR, maka yang berhubungan dengan KPK, harus ditanyakan kepada pemerintah. Lagipula menurutnya pembahasan revisi KUHAP masih panjang. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi