Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Mudzakir, mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan. Tujuannya agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Hal ini disampaikan Mudzakir terkait dengan revisi UU KUHAP yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional.

Menurutnya, pada prapenuntutan hubungan polisi dan jaksa perlu diperluas materi yang didialogkan.

“Jadi (hal yang diterima jaksa, Red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” kata Mudzakir.

Dijelaskan Mudzakir, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.

Jika hanya di balik meja, kata Mudzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.

“Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” papar Mudzakir.

Jika tidak mendalami perkara, Mudzakir mempertanyakan bagaimana seorang jaksa bisa menuntut secara adil.

Jika hanya di balik meja, kata Muzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News