Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Mudzakir, mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan. Tujuannya agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Hal ini disampaikan Mudzakir terkait dengan revisi UU KUHAP yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional.
Menurutnya, pada prapenuntutan hubungan polisi dan jaksa perlu diperluas materi yang didialogkan.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, Red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” kata Mudzakir.
Dijelaskan Mudzakir, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Jika hanya di balik meja, kata Mudzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
“Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” papar Mudzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Mudzakir mempertanyakan bagaimana seorang jaksa bisa menuntut secara adil.
Jika hanya di balik meja, kata Muzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat