Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

Sampai saat ini, lanjut Mudzakir, kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” papar Mudzakir.
Kalau diubah menjadi dominus litis, kata Mudzakir, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan.
“Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” ungkap dia.
"Begitu juga sebaliknya, atau sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan, apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jika hanya di balik meja, kata Muzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat