Revisi KUHAP Rugikan KPK

Revisi KUHAP Rugikan KPK
Revisi KUHAP Rugikan KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR dihentikan. Alasannya waktunya terlalu sempit.

"Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (6/2).

Selain itu, Bambang menambahkan, naskah yang ada di tangan KPK masih jauh dari kata memadai karena belum mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP mendatang dan solusi penanganannya. Salah satu contoh permasalahannya adalah soal penghapusan penyelidikan.

"Misalnya soal penghapusan penyelidikan. Tidak ada penjelasan apapun soal alasan itu dan apa manfaatnya penjelasannya. Itu tidak bisa dijelaskan dalam naskah akademik," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penghapusan penyelidikan sangat merugikan KPK. Sebab kewenangan penyelidikan merupakan salah satu kewenangan utama KPK.

Dia menjelaskan, seseorang baru bisa dinyatakan sebagai tersangka kalau ada bukti permulaan di tahap penyelidikan.

Karena itu, Bambang menambahkan, penghilangan kewenangan penyelidikan di KPK sama saja secara sengaja dan sistematis ingin menghapus kewenangan KPK di bidang penyidikan.

"Tindakan itu berarti berlawanan atau mengingkari semangat dan nilai spiritualitas reformasi yang jadi dasar tuntutan publik dan politik hukum kekuasan pasca orde baru," ujar Bambang.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News