Revisi KUHAP Rugikan KPK

Revisi KUHAP Rugikan KPK
Revisi KUHAP Rugikan KPK

Bambang menyatakan, KPK tidak pernah diajak berpartisipasi dalam pembahasan revisi KUHAP. "Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikrkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagi user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR dihentikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News