Revisi KUHP Rawan Digugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, pemerintah dan DPR seharusnya lebih banyak melakukan debat publik dalam rangka pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga tidak mengabaikan materi-materi yang ingin ingin diperkuat.
"Targetnya mereka mau menyelesaikan di akhir 2016, karena 2017 sudah fokus pada pilkada. Jangan sampai dikerjakan hanya mengejar prestise," ujar Supriyadi, Kamis (19/5).
Menurut Supriyadi, kalau dikerjakan hanya mengejar prestise, dikhawatirkan banyak pasal-pasal yang dirumuskan malah tidak sesuai harapan masyarakat. Bahkan malah menjadi kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan juga bakal banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi, ketika revisi KUHP tersebut nantinya disahkan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Ramadhan menilai, ada banyak jenis pidana baru dalam rancangan revisi KUHP. Paling tidak dari penelusuran Mappi, terdapat 716 tindak pidana baru sejak reformasi sampai 2014.
"Jika pasal-pasal tersebut tidak ditinjau efektivitas kegunaannya, norma-norma hukum tersebut dipertanyakan dan masyarakat tidak percaya terhadap hukum di Indonesia," ujar Choky yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini