Revisi Menanti Sikap Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Di tengah gencarnya penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR juga memutuskan penundaan sidang paripurna yang salah satunya untuk memutuskan jadi tidaknya revisi tersebut dilanjutkan.
Sedianya sidang digelar hari ini, Kamis, tapi ditunda hingga 23 Februari 2016.
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno memastikan penundaan tersebut disebabkan tidak lengkapnya pimpinan dewan. Minimal, paripurna bisa digelar dengan dihadiri dua orang pimpinan.
Sementara sekarang hanya ada Ketua DPR Ade Komarudin yang berada di Jakarta.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjawab diplomatis saat ditanya kemungkinan bisa berubahnya peta dukungan fraksi-fraksi terhadap revisi UU KPK.
"Politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yang berubah. Tergantung sikap presiden. Apa yang disampaikan presiden sangat menentukan," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik