Revisi Perda Parkir Lamban

Revisi Perda Parkir Lamban
Revisi Perda Parkir Lamban
PERBEDAAN pendapat soal tarif zonasi, menjadi salah satu penyebab lambannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Perpakiran. Metode zonasi itu sangat memberatkan masyarakat. Apalagi penetapan zonasi melihat demand dari sebuah gedung parkir. Semakin tinggi pengguna parkir di suatu tempat semakin tinggi tarif.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, kebedaraan masyarakat di salah satu tempat dengan memarkirkan kendaraannya di gedung itu belum tentu untuk kepentingan bisnis atau hanya sekadar keperluan lain. “Bila kepentingannya bisnis, maka sah-sah saja. Sedangkan kalau kepentinganya lain, maka sangat memberatkan,” kata Sansoso, Kamis (8/3).

Menurut Santoso, kepentingan masyarakat di suatu tempat itu berbeda-beda. Itu belum tentu membuat masyarakat tetap menggunakan kendaraan umum. “Hal ini masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

Menurut Santoso, di samping belum mendapatkan titik temu dengan zonasi tarif untuk parkir off street, revisi Perda Perparkiran ini juga membahas pengetatan dalam parkir on street (parkir di jalan). Menurutnya, selama ini parkir on street banyak menguap. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber itu tidak jelas kemana juntrungannya. Padahal potensi PAD di parkir on street ini sangat banyak. “Selama ini persoalan kebocoran itu menjadi sorotan. Apalagi parkir on street dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran. Diduga terdapat banyak kebocoran pendapatan dari parkir on street,” ujarnya.

PERBEDAAN pendapat soal tarif zonasi, menjadi salah satu penyebab lambannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Perpakiran. Metode zonasi itu sangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News