Revisi Perda Parkir Lamban
Jumat, 09 Maret 2012 – 08:12 WIB
Maka dari itu, ke depannya parkir on street ini tidak lagi harus dikelola oleh UPT Perparkiran, tapi diserahkan kepada pihak ketiga yakni pihak swasta. Pihak swasta ini diharuskan memiliki badan hukum, agar lebih memudahkan pengaturan dan pengontrolannya. Bentuk pengetatan lain dari pengelolan parkir on street ini yakni dengan cara pengurusan izin dari gubernur langsung. Tidak lagi hanya cukup sampai ke dinas teknis saja.
Baca Juga:
“Jika perizinan pengelolaan parkir on street ini dari gubernur, tentu saja akan memiliki kajian lebih dalam lagi dari regulator,” katanya.
Tahun ini, sebut Santoso, target dari PAD untuk parkir on street Rp 20 miliar dan parkir off street Rp 300 miliar. Perbedaan target itu dirasa sangat jauh sekali oleh Santoso. “Dengan target sangat kecil di on street, ditengarai banyak terjadi penguapan,” pungkasnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, untuk tarif parkir off street ini hanya menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Pembuatan batas atas dan bawah ini untuk melindungi masyarakat agar tarif parkir tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. “Kalau terlalu rendah tidak akan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum. Kemacetan pun sulit ditekan,” tuturnya. (wok)
PERBEDAAN pendapat soal tarif zonasi, menjadi salah satu penyebab lambannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Perpakiran. Metode zonasi itu sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS