Revisi Perda Parkir Lamban

Revisi Perda Parkir Lamban
Revisi Perda Parkir Lamban
Maka dari itu, ke depannya parkir on street ini tidak lagi harus dikelola oleh UPT Perparkiran, tapi diserahkan kepada pihak ketiga yakni pihak swasta. Pihak swasta ini diharuskan memiliki badan hukum, agar lebih memudahkan pengaturan dan pengontrolannya. Bentuk pengetatan lain dari pengelolan parkir on street ini yakni dengan cara pengurusan izin dari gubernur langsung. Tidak lagi hanya cukup sampai ke dinas teknis saja.

“Jika perizinan pengelolaan parkir on street ini dari gubernur, tentu saja akan memiliki kajian lebih dalam lagi dari regulator,” katanya.

Tahun ini, sebut Santoso, target dari PAD untuk parkir on street Rp 20 miliar dan parkir off street Rp 300 miliar. Perbedaan target itu dirasa sangat jauh sekali oleh Santoso. “Dengan target sangat kecil di on street, ditengarai banyak terjadi penguapan,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, untuk tarif parkir off street ini hanya menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Pembuatan batas atas dan bawah ini untuk melindungi masyarakat agar tarif parkir tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. “Kalau terlalu rendah tidak akan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum. Kemacetan pun sulit ditekan,” tuturnya. (wok)
Berita Selanjutnya:
Prijanto Bela Kaum Tertindas

PERBEDAAN pendapat soal tarif zonasi, menjadi salah satu penyebab lambannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Perpakiran. Metode zonasi itu sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News