Revisi Perka BPOM Dinilai Akan Melindungi Kesehatan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan Kepala BPOM no.31/2018 disambut baik oleh berbagai kalangan.
Revisi tersebut berisi rencana pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA).
Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras turut menyambut rencana BPOM tersebut.
Dia mengatakan bahwa langkah BPOM sangat tepat karena lebih memperhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata.
“Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujar Roso, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Menurut dia kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang diwujudkan pemerintah.
Dia merujuk Pasal 1 poin 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial agar setiap orang produktif secara ekonomis.
"Oleh karena itu, kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan," tuturnya.
Rencana revisi Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 31/2018 disambut baik oleh berbagai kalangan.
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi