Revisi Perka BPOM Dinilai Akan Melindungi Kesehatan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan Kepala BPOM no.31/2018 disambut baik oleh berbagai kalangan.
Revisi tersebut berisi rencana pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA).
Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras turut menyambut rencana BPOM tersebut.
Dia mengatakan bahwa langkah BPOM sangat tepat karena lebih memperhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata.
“Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujar Roso, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Menurut dia kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang diwujudkan pemerintah.
Dia merujuk Pasal 1 poin 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial agar setiap orang produktif secara ekonomis.
"Oleh karena itu, kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan," tuturnya.
Rencana revisi Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 31/2018 disambut baik oleh berbagai kalangan.
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan
- Waspada Risiko BPA, BPOM Larang Galon Terpapar Matahari