Revisi Permen ESDM Alokasi Gas Bakal Menurunkan Wibawa Pemerintah
Jumat, 18 Desember 2015 – 17:00 WIB
Seperti diketahui, Permen ESDM No 37/2015 belum lama disahkan, tepatnya baru pada 13 Oktober 2015. Keluarnya Permen itu semula untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.
Hal tersebut dilakukan karena dengan model tata kelola sebelumnya sangat banyak praktik penjualan gas bertingkat yang membuat harga gas sangat mahal seperti diungkap dalam dokumen BPH Migas Oktober 2015. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat Energi, Marwan Batubara prihatin atas sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa