Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya 

Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya 
Webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia? Foto tangkapan layar zoom 

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder. 

Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.

PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. Ini menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. 

“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi dalam webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?" besutan Orbit Indonesia, Rabu (6/9).

Dia melanjutkan Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt

Namun, dia mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada. 

“Untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ucapnya. 

Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian ESDM Martha Relitha Sibarani menambahkan meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, tetapi sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder sebelum mengirimkan surat persetujuan presiden.

Revisi Permen PLTS Atap perlu dikaji ulang. Sejumlah alasan disampaikan Dewan Energi Nasional 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News