Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder.
Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.
PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. Ini menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.
“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi dalam webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?" besutan Orbit Indonesia, Rabu (6/9).
Dia melanjutkan Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt
Namun, dia mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada.
“Untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ucapnya.
Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian ESDM Martha Relitha Sibarani menambahkan meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, tetapi sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder sebelum mengirimkan surat persetujuan presiden.
Revisi Permen PLTS Atap perlu dikaji ulang. Sejumlah alasan disampaikan Dewan Energi Nasional
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pertamina Perkuat Bisnis Rendah Karbon untuk Mempercepat Transisi Energi Berlanjutan
- Green Campus ITPLN Raih SDGs Gold dan 100% Gunakan Energi Bersih