Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Dia mencontohkan, PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas.
"PLTU yang berada di Jawa ini, kita masih belum bahas mengingat daripada kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” ujarnya.
Terkait kuota, Relitha menambahkan ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. Di sini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan.
Kemudian, setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sendiri sudah memiliki aplikasi dan digunakan oleh wilus (wilayah usaha). Di mana di situ bisa di track permohonan masyarakat.
Pada kesempatan sama, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim, mengatakan melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder. Contohnya, tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun.
Hal itu ujarnya, karena walaupun kapasitasnya bebas, tetapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan.
"Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah), padahal kalau mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini," terangnya.
Jadi, menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi. Apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik.
Revisi Permen PLTS Atap perlu dikaji ulang. Sejumlah alasan disampaikan Dewan Energi Nasional
- Pertamina NRE Menjamin Pasokan Energi Bersih Lancar Selama Ramadan dan Idulfitri
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya