Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya 

Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya 
Webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia? Foto tangkapan layar zoom 

Dia mencontohkan, PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas. 

"PLTU yang berada di Jawa ini,  kita masih belum bahas mengingat daripada kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” ujarnya.

Terkait kuota, Relitha menambahkan ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. Di sini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan.

Kemudian, setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sendiri sudah memiliki aplikasi dan digunakan oleh wilus (wilayah usaha). Di mana di situ bisa di track permohonan masyarakat.

Pada kesempatan sama, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim, mengatakan melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder. Contohnya, tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun. 

Hal itu ujarnya, karena walaupun kapasitasnya bebas, tetapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan. 

"Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah), padahal kalau mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini," terangnya.

Jadi, menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi. Apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik.  

Revisi Permen PLTS Atap perlu dikaji ulang. Sejumlah alasan disampaikan Dewan Energi Nasional 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News