Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:58 WIB
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebut. Izin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda. Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan. Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.
“Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu. Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya," terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. “Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong