Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:58 WIB

Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebut. Izin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda. Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan. Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.
“Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu. Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya," terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. “Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang