Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permenhub 32 Tahun 2016 hanya membahas angkutan roda empat dan berbasis aplikasi.
Permenhub tersebut kata Budi tidak mengatur termasuk ojek online.
Hal ini disampaikan Budi saat ditanya apakah ojek online akan diatur dalam Permenhub, atau merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengingat belum ada payung hukum untuk angkutan roda dua.
"Nggak, nggak, jadi itu sesuatu yang berbeda. Ini (revisi Permenhub) kan hanya mengatur roda empat dan online," kata Budi di kompleks Istana Negara, Kamis (30/3).
Sementara roda dua, katanya, memang belum diatur sebagai angkutan umum baik di UU maupun Permenhub.
Sehingga, khusus ojek online diserahkan kewenangannya kepada daerah tempat mereka beroperasi membuat payung hukum.
"Kami segera menyerahkan kewenaan itu kepada daerah, untuk mengatur secara mandiri," tegas dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permenhub 32 Tahun 2016 hanya membahas angkutan roda empat dan berbasis aplikasi.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan