Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
Kamis, 30 Maret 2017 – 21:12 WIB

GoJek.
Hal itu dilakukan Kemenhub karena butuh waktu lama bila harus mengubah UU. Apalagi kondisinya sudah ketinggalan bila mengaturnya sekarang ini.(fat/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permenhub 32 Tahun 2016 hanya membahas angkutan roda empat dan berbasis aplikasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi