Revisi Permenkeu Hambat Tunjangan Guru

Revisi Permenkeu Hambat Tunjangan Guru
Revisi Permenkeu Hambat Tunjangan Guru
Permenkeu tersebut menerangkan adanya pembayaran TPP sebanyak satu kali gaji seharusnya diberikan pada Juli lalu. Dan akan dirapel selama enam bulan terhitung masa kerja mulai Januari hingga Juni. "Memang sudah ada yang cair Juni lalu, tapi yang belum cair juga banyak," tuturnya.

 

Untuk mencairkannya, kata Baidowi, penerima TPP harus mengirimkan kembali persyaratan lengkap sama seperti saat mereka mengusulkan sertifikasi. "Padahal data-data mereka sudah ada di Dinas Pendidikan(Diknas) masing-masing, tapi diminta lagi dengan legalisir lengkap," paparnya.

 

Prosedur itulah yang dianggap Baidowi memperlambat proses pencairan. Pasalnya tidak semua guru menyimpan kopian persyaratan sertifikasi. "Mereka harus mengurus lagi dari awal, dan itu kan butuh waktu. Makin lama diurus, makin lama juga TPP keluar," ceritanya.

 

Padahal, kata Baidowi, Kemendiknas sudah mencairkan anggaran TPP ke rekening daerah. Harapannya, dari daerah sudah bisa langsung diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. "Permenkeu ini yang membuat jadi ribet," terang Baidowi.

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (kemenkeu) dinilai lambat dalam menyelesaikan proses pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tahun anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News