Revisi Permentan 30/2018 Positif Bagi Peternak Sapi

Revisi Permentan 30/2018 Positif Bagi Peternak Sapi
Kementerian Pertanian menyosialisasikan Permentan 33 Tahun 2018 di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/8). Foto: Fathan Sinaga

Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas. Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)


Belum sampai sebulan, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah merevisi Permentan 30 Tahun 2018 menjadi Permentan 33 Tahun 2018


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News