Revisi Permentan No 33 Tahun 2018 Tetap Utamakan Kemitraan
Jumat, 24 Agustus 2018 – 16:10 WIB

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita. Foto: Humas Kementan for JPNN
“Saya akan turun sendiri ke daerah untuk meyakinkan peternak sapi perah agar jangan galau. IPS dan gabungan pengusah sapi perah harus tetap menggandeng peternak. Dan itu tanggung jawab pemerintah untuk menjaminnya," tegas Diarmita. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah dihapusnya kata wajib bagi industri pengolahan susu (IPS) menjalin kemitraan dengan peternak sapi peras.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Balai Ternak BAZNAS Berdayakan Peternak Mustahik di Sleman
- Susu Mbok Darmi Gelar Gathering dengan Mitra Peternak
- Dari Mustahik Jadi Muzaki! 59 Peternak Binaan BAZNAS Naik Kelas
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh