Revisi Perpres Lapindo Tak Sentuh Substansi
Senin, 30 Juni 2008 – 10:51 WIB
![Revisi Perpres Lapindo Tak Sentuh Substansi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Revisi Perpres Lapindo Tak Sentuh Substansi
JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dinilai tidak menyentuh substansi. Seharusnya, revisi lebih menyentuh kepada hal prinsip. Yakni tidak ada perbedaan antardesa. ’’Seharusnya tak ada lagi diskriminasi antardesa terdampak dan tidak,’’ ujar Syafruddin Ngulma Simeulue, komisioner Komnas HAM. Tidak perlunya pembedaan tersebut karena masyarakat di sekitar semburan merasakan dampak yang sama. Warga tiga desa itu lantas menuntut wilayahnya dimasukkan ke peta terdampak. Permintaan itu disetujui dengan anggaran dari APBNP yang digedok pada 10 April 2008. Anggaran tersebut belum bisa cair selagi payung hukumnya tidak ada. Karena itu, warga mendesak revisi Perpres segera dilakukan supaya dana bisa dicairkan.
Seperti diwartakan, pemerintah telah merampungkan revisi Perpres 14/2007. Dalam Perpres itu, tiga desa, yakni Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, akan dimasukkan dalam peta terdampak. Awal Februari lalu, tiga desa itu terkena dampak bencana tanggul jebol. Padahal, mereka tidak masuk dalam peta terdampak. Akibatnya, mereka tidak mendapat ganti rugi dari PT Lapindo Brantas.
Baca Juga:
Syafruddin menjelaskan, selain tidak perlu pembedaan daerah terdampak dan tidak terdampak, revisi seharusnya mengatur tentang ganti rugi dan biaya pemulihan bagi warga. ’’Itu sebenarnya lebih substansi,’’ terang mantan direktur Walhi Jatim itu.
Terkait investigasi terhadap kejanggalan dalam semburan lumpur yang sedang ditangani Komnas, Syafruddin menjelaskan, pihaknya kini memasuki tahap akhir penyelesaian laporan. Namun, Komnas masih membutuhkan beberapa keterangan dari pihak terkait. ’’Salah satunya Menteri Lingkungan Hidup. Kami masih atur jadwalnya,’’ katanya.
Syafruddin menargetkan, akhir Juli mendatang laporan dan rekomendasi bisa rampung. ’’Nanti akan diputuskan di (rapat) paripurna sebelum kami publikasikan,’’ terangnya. (fal/oki)
JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dinilai tidak menyentuh substansi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- BEM Unair Bakal Demo Tolak Efisiensi Anggaran, Sentil Kabinet Gemuk