Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online

Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya pemeliharaan kendaraan.

“Kami juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kami perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,” tandas Sugihardjo.(chi/jpnn)


Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News