Revisi PM 26/2017, Menhub Minta Semua Pihak Sepakat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi diskusi-diskusi yang dilakukan terkait revisi PM 26/2017 dan transportasi online.
Namun, Budi mengatakan kesepakatan yang terjadi dalam diskusi harus diimplementasikan di lapangan, jangan hanya terjadi di dalam forum.
“Karena itu saya mengharapkan semua pihak sepakat. Bahwa kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan pihak tertentu. Dengan kesepakatan ini kita rawat kesetaraan yang sudah ada,” tutur Budi.
Menurut Budi, pengaturan ini dilakukan sebagai rasa terima kasihnya terhadap keberadaan transportasi online. Mantan dirut AP II ini juga berharap melalui peraturan ini taksi konvensional bisa berubah dan berbenah menjadi lebih baik.
“Pengaturan ini adalah bagian dari rasa terima kasih saya kepada transportasi online. Coba kalau tidak ada peraturan ini, saya diuber-uber. Karena tidak ada dasar hukumnya beroperasi di sini. Kovensional juga harus berubah, jangan diam-diam saja menikmati kue pembangunan. Perubahan harus dilakukan," tegasnya.(chi/jpnn)
Kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan yang lainnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Proyek Proving Ground Dapat Pendanaan Rp 882 Miliar dari JBIC
- Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan
- Arus Balik Penyeberangan dari Sumatra Menuju Jawa Terus Meningkat
- 79,4 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub Siapkan Sejumlah Antisipasi