Revisi PM 32 Berlaku April, Jangan Mudah Terprovokasi!
jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, revisi aturan terkait taksi online didasari prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi.
"Bersama kita BISA," ujar Pudji.
Pudji menambahkan, Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor, namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat.
Di mana revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi dan stakeholder terkait.
Pudji juga mengimbau agar masyarakat harus berfikir positif dalam menyikapi kondisi yang ada.
Terlebih dalam revisi PM 32/2016, semua pihak sudah dilibatkan.
"Jangan mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar. Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, semua stakeholder telah dilibatkan dalam usulan revisi PM 32/2016. Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah," tandas Pudji.(chi/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, revisi aturan terkait taksi online didasari prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project