Revisi PP 109 Dinilai Sebagai Agenda Asing Untuk Mematikan Industri Hasil Tembakau

Sementara, Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.
Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia mencapai 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja.
Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.
“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” jelasnya.(chi/jpnn)
Semestinya para LSM antirokok tersebut harus cukup kritis mempertanyakan motivasi organisasi asing yang mengucurkan dana jutaan dolar untuk menghancurkan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Luruskan Laporan Media, AMTI Tegaskan Tidak Pernah Merilis Pernyataan Resmi soal PPN
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam